bitcoin
| |

Hukum Bitcoin Menurut Syaikh Saad bin Khastlan

Syaikh Saad bin Khostlan, seorang ulama terkenal di arab saudi yang diakui kepakarannya tentang fiqh muamalah kontemporer, ditanya “Apa Hukum Jual Beli Bitcoin?”

Berikut jawaban beliau *) :

“Dulu saya berpandangan tawaqquf dalam masalah ini dalam waktu yang lama, kemudian kami merubah pandangan setelah melakukan penelitian bersama para penuntut ilmu dan membersamai kami juga para ahli dalam masalah ini yang berkesimpulan bahwa hal tesebut hukumnya boleh. wallahu a’lam.

Kami memandang Bitcoin sama seperti mata uang yang ada akan tetapi masuk kedalam kategori mata uang yang khusus, dan ada yang mengatakan tentang hal negatif dari Bitcoin, itu juga sebenernya terjadi di sektor harta/komoditas lain seperti naik turunnya harga yang sangat volatil itu juga terjadi dalam jual beli saham, apalagi saham yang memang khusus tidak ada batas untuk ARA (Auto Reject Atas) dan ARB (Auto Reject Bawah) nya yang mana di Saudi ada batasnya antara ARA dan ARB itu batasnya hanya 10%, akan tetapi ada di beberapa negara tidak membatasi antara ARB dan ARA nya.

Beberapa para ahli/pakar dalam masalah keuangan menyatakan bahwa volatilitas dalam pasar saham sifatnya terbuka (yang tidak ada batas ARA dan ARB) itupun sama juga terjadi di Bitcoin, dan berkesimpulan bahwa jika ada yang melarang volatilitas harga di Bitcoin, harusnya dia juga melarang apa yang terjadi di saham dan seharusnya juga berkesimpulan tidak boleh bermuamalah di pasar saham.

Kesimpulan tentang muamalah dengan Bitcoin yang rojih menurut kami adalah boleh, karena selaras dengan hukum asal dalam muamalah , yaitu hukum asal dalam muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya, dan dalam hal tersebut tidak ditemukan penghalang akan kebolehannya bermuamalah dengan Bitcoin.

Adapun tentang apa yang disebutkan terkait dari mana sumber Bitcoin tersebut, maka tidak akan mengubah status hukum akan kebolehannya, karena sifat Bitcoin yang ter-enkripsi dan melakukan pemalsuan dalam Bitcoin sangat sangat susah terjadinya, beberapa pakar dalam hal ini menyebutkan bahwa terjadinya pencucian uang dan pemalsuan uang yang pada umumnya terjadi di mata uang fiat, justru kemungkinannya lebih besar jika dibandingkan dengan kripto/Bitcoin dan kami berkesimpulan bahwa muamalah dengan Bitcoin hukumnya boleh dan ini adalah pendapat saya yang sekarang. Wallahu ta’ala a’lam.

Berikut sumber video tanya-jawab tersebut :


*) Alih bahasa: Ade Setiawan ; Madinah, 07/05/2023

Catatan :

ARB adalah pembatasan penurunan harga saham dalam satu hari pada perdagangan di bursa. Adapun Auto Rejection Atas (ARA) merupakan pembatasan kenaikan harga. Perdagangan suatu saham akan dihentikan secara otomatis apabila harganya turun hingga mencapai batas ARB dalam sehari.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *