Urgensi Belajar Fikih Muamalat
Seiring perkembangan teknologi maka muncul berbagai macam muamalat kontemporer, maka harus bagi seorang muslim untuk mendalami fiqih tersebut, apalagi kebanyakan manusia (atau bahkan seluruhnya, tidak lepas dari kebutuhan untuk melakukan transaksi kontemporer tersebut.
Ambil contoh: kartu ATM. Saat ini seluruh manusia atau kebanyakan dari mereka menggunakanya.
Mereka butuh pengetahuan berbagai permasalahan tersebut beserta hukum fikihnya, apalagi para pelaku yang berkecimpung di dunia perdagangan dan jual beli.
Terdapat atsar yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab -semoga Allah meridhainya- bahwa beliau mengusir orang yang tidak paham fiqh jual beli dari pasar, seraya berkata: “Dilarang hadir di pasar kaum muslimin orang yang tidak faham ilmu halal dan haram.” Tujuan beliau adalah agar orang tadi (yang tidak faham halal-haram) tidak terjerumus dalam riba dan menyebabkan kaum muslimin terjatuh dalam riba.
✒️ Silahkan dilihat: Ihya Ulumuddin 2/59, Mawahib Al-Jalil 5/356, Kasyaaf Al-Qina 3/145, Mathalib Ulin Nuha 3/3
✒️ [Nukilan dari Fiqh Al-Mumalat Al-Maliyah Al-Muashiroh oleh Dr. Saad bin Turki Al-Khatslan]
📝 Alih bahasa: Ustadz Ade Setiawan (Advisory Board ISCHAIN)