Panduan Coin Crypto Halal
Berikut ini adalah panduan yang diberikan oleh Crypto Halal, channel telegram yang konsisten memberikan penilaian kehalalan suatu project coin tertentu. Diketuai oleh Dr Muhammad Yusuf Ramadhan Abu Jazar (doktor dalam fiqh perbandingan dan muamalat kontemporer) dan Toha Al Amin Muhammad ibn Ali. Penilaian terhadap project coin dapat dilihat pada channel https://t.me/cr_halal dan melalui website www.cryptohalal.cc
Hukum-Hukum Seputar Crypto
- Segmen pertama: Hal-hal yang mempengaruhi hukum koin atau token crypto.
- Segmen kedua: Sektor pasar crypto berdasarkan proyek koin atau token crypto.
- Segman ketiga: Macam-macam proyek dalam hal aturan hukum syar’i.
- Segmen keempat: Aplikasi penerapan.
Segmen pertama: Menentukan hal-hal yang dapat mempengaruhi hukum syariah pada crypto.
Sudah diketahui bersama perbedaan antara mata uang digital (crypto) dan mata uang kertas, bahwa mata uang digital adalah koin atau token yang dibuat untuk pelayanan operasional dan pembiayaan suatu proyek.
Koin atau token pada proyek ibarat detak jantung yang terhubung dengan segala detil pada proyek keuangan, karenanya tidak mungkin dipisahkan antara hukum proyek dengan hukum koin atau token utama padanya, begitupula adanya pengaruh dari layanan proyek pada hukum koin atau token walaupun dalam skala lebih kecil, dan yang terakhir pengaruh apa saja penggunaan koin atau token tersebut sekalipun pengaruhnya dalam skala sangat kecil dalam menentukan hukum koin atau token.
Pertama: Proyek koin atau token
Ini adalah hal pertama yang mempengaruhi hukum, yang paling penting dan merupakan indikasi paling kuat dalam hal menilai koin atau token, sehingga kita dapat mengatakan bahwa “hukum mata uang tertentu mengikuti hukum proyeknya”.
Tapi di sini ada poin yang sangat penting yang harus diperhatikan, dan itu adalah kunci utama untuk sampai pada penilaian akhir, yaitu :
Identifikasi proyek utama koin atau token secara akurat.
Saat melakukan riset, peneliti akan menemukan proyek koin atau token, juga menemukan layanan proyek, serta perjanjian promosi bagi proyek atau koin atau token. Di sini masalah mulai muncul, ketika bercampur antara hal-hal tersebut sehingga terkadang peneliti tidak bisa mendefinisikan proyek utama secara akurat.
- Jika proyek utama crypto tersebut terlarang, maka tidak perlu melihat apa layanan yang diberikan oleh proyek, karena hanya dengan membeli koin atau token tersebut langsung terlarang, hal itu disebabkan setiap gerak dan langkah memberi keuntungan yang pasti pada proyek tersebut. Ini adalah yang berbahaya, banyak saudara-saudara kita terjatuh dalam kesalahan karena terpedaya dengan bentuk berbagai layanannya, tanpa melihat tujuan dan target kedepannya, mereka hanya menghukumi berdasarkan kepentingan individu yang sempit.
- Tetapi jika proyek utama tersebut diperbolehkan, misalnya proyek berbasis teknologi, tetapi juga memberikan beberapa layanan yang tidak diperbolehkan di samping pelayanan lain yang diperbolehkan, maka dalam hal ini hukum mata uang tetap diperbolehkan, tidak perlu melihat cabang-cabang layanan yang tidak diperbolehkan, yang dipertimbangkan adalah proyek utama, sehingga disimpulkan koin atau token tersebut diperbolehkan atau layanan tersebut dilarang dan tidak boleh berpartisipasi di dalamnya.
Tinggal satu masalah terakhir yang sangat penting yaitu perjanjian promosi pada suatu proyek atau koin atau token.
Ini adalah salah satu masalah di mana banyak kebingungan terjadi di antara sebagian besar pedagang, karena suatu proyek koin atau token terkadang membuat perjanjian dengan beberapa pihak untuk mendapatkan keuntungan dari layanan mereka atau agar menggunakan koin atau token mereka sebagai alat pembayaran untuk produk-produk pihak tersebut. Bisa jadi proyek-proyek pihak lain tersebut diharamkan, sehingga sebagian kalangan menganggap bahwa hal itu mempengaruhi hukum koin atau token, yang benar adalah bahwa ini tidak mempengaruhi hukum asal, selama perjanjian ini tidak mengubah apa pun pada proyek koin atau token utama, ini berarti bahwa kesepakatan tersebut tidak akan mempengaruhi hukum koin atau token. Tetapi jika perjanjian tersebut menyebabkan perubahan pada proyek utama dan memasukkan berbagai aspek terlarang di dalamnya, maka saat itu yang bisa berpengaruh pada aturan koin atau token.
Kedua: Layanan proyek
Layanan proyek dianggap sebagai tingkat kedua yang mempengaruhi hukum pada koin atau token setelah proyek utama, tetapi pada tingkat yang jauh lebih rendah, dan dampaknya hampir terbatas pada satu bentuk, yaitu:
Bisa jadi proyek mata uang utama diperbolehkan, ketika dilihat pada layanan yang disediakan oleh proyek, kita dapati bahwa itu sepenuhnya terbatas pada layanan yang dilarang. Maka saat itu hukum keharaman diterapkan pada koin atau token. Siapapun yang akan menggunakan koin atau token tersebut dapat dipastikan akan menggunakannya untuk hal-hal yang diharamkan. Karenanya di saat itu kami menyatakan bahwa hukum asal proyeknya diperbolehkan, tetapi koin atau token nya diharamkan karena penggunaannya terbatas pada penggunaaan terlarang. Dalam hukum Islam hal ini diungkapkan dengan pengharaman perantara, jenis seperti ini sebenarnya sedikit.
Tetapi perlu diperhatikan di sini bahwa hukum terkait koin atau token ini dapat berubah secara signifikan, selama proyek utama diperbolehkan dan syubhat atau keharaman masuk ke dalam koin atau token melalui jalur pelayanan (service, bukan tujuan utama suatu project -ed), sehingga setiap perubahan dalam layanan proyek dan perluasannya ke arah layanan yang diperbolehkan dapat mengubah hukum koin atau token menjadi diperbolehkan.
Ketiga: Penggunaan koin atau token
Ini adalah urutan ketiga yang mempengaruhi hukum coin setelah proyek dan layanan utama, tetapi pengaruhnya juga sangat kecil dan jarang terjadi.
Bisa jadi proyek koin atau token diperbolehkan, layanan yang diberikannya juga diperbolehkan, tetapi penggunaan koin atau token tersebut terbatas pada satu sisi saja, di mana sisi tersebut terlarang.
Maka kita katakan bahwa proyeknya diperbolehkan dan layanannya juga diperbolehkan, tetapi koin atau token tersebut diharamkan karena penggunaannya terbatas pada hal-hal yang diharamkan. Hal itu berlaku pada kebanyakan koin atau token (wrap) pembungkus atau jembatan. Jika dilihat dari proyeknya maka diperbolehkan, karena mayoritas proyeknya adalah pencairan modal, dan jika dilihat layanannya juga diperbolehkan, layanannya adalah menyediakan jembatan antara berbagai blockchain yang berbeda untuk dapat mentransfer aset dari satu blockchain ke blockchain lainnya, tetapi jika melihat pada penggunaan koin atau token tersebut, kita dapati bahwa koin atau token tersebut saat ini kebanyakan hanya memiliki satu kegunaan, yaitu untuk membiayai operasi DeFi, seperti hutang-piutang, liquidity pools, dan yield farming.
Karenanya, selama penggunaannya terbatas pada aspek terlarang ini, maka hukum keharaman berlaku pada koin atau token tersebut, siapapun yang akan membelinya tidak akan menggunakannya kecuali pada kegiatan yang diharamkan, sebagaimana yang dibahas pada layanan maka diterapkan juga di sini, yaitu hukum koin atau token tersebut bisa berubah secara signifikan selama proyek utama dan layanannya diperbolehkan, sementara syubhat atau keharaman masuk pada koin atau token dari sisi penggunaan saja, maka setiap perubahan pada penggunaan koin atau token dan perluasan ke arah penggunaan yang diperbolehkan bisa mengubah hukum koin atau token menjadi diperbolehkan.
Keempat: Pengaruh lain dalam menilai koin atau token
1- Pelanggaran syar’i pada akad utama koin atau token.
Hal itu dapat direpresentasikan dengan koin atau token tax, yaitu koin atau token yang sebagiannya dipotong pada saat penjualan atau pembelian. Sisi pelanggarannya adalah bahwa di antara konsekuensi akad jual beli dalam syariat Islam adalah pembeli berhak mendapatkan sesuatu yang dibeli secara sempurna, tetapi yang terjadi pada koin atau token tersebut anda tidak bisa melakukan transaksi kecuali pada 90%, atau lebih atau kurang, sesuai dengan akad yang dilakukan. Ini menyelisihi konsekuensi akad yang menyebabkan akad tersebut rusak, sedangkan akad yang rusak tidak mengasilkan kepemilikan secara syar’i, oleh karena itu pembelian tersebut tidak sah karena karena syaratnya melanggar konsekuensi akad dalam syariat Islam.
2- Kepercayaan
Di dunia crypto, masalah kepercayaan adalah salah satu komponen terpenting dari proyek. Proyek tepercaya yang di belakangnya terdapat sosok-sosk kompeten dan pihak-pihak yang kuat adalah proyek yang bercahaya dan tumbuh. Kebalikannya, proyek-proyek yang tidak jelas dan di belakangnya orang-orang yang tidak diketahui, biasanya akan segera hilang dan menjadi jelas bahwa mereka hanyalah proyek ilusi yang tujuan utamanya adalah mengumpulkan uang manusia dan memakannya secara batil. Karenanya ikut serta dalam proyek yang dipenuhi dengan syubhat tidak lebih adalah pertaruhan dan gharar yang mana dua hal tersebut terlarang.
3- Keamanan
Yang kami maksud adalah keamanan yang terkait dengan jaringan atau keamanan cyber. Beberapa proyek tidak serius menangani atau lemah dalam aspek ini, hal itu nampak ketika sering menjadi target peretasan berulang tanpa penyelesaian serius dari dasar oleh para penanggungjawab proyek tersebut. Proyek semacam ini tidak semestinya koin atau token mereka diinvestasikan atau diperjualbelikan. Hukumnya bisa sampai pada tingkat keharaman jika terbukti menurut para ahli yang dapat dipercaya bahwa itu tidak aman, maka ini tidak lebih dari pertaruhan dan pemborosan uang, dan telah shahih bahwa Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam melarang menghambur-hamburkan harta.
Segmen Kedua: Sektor-sektor pasar crypto berdasarkan proyek koin atau token.
Hal yang biasa dalam membagi pasar crypto menjadi beberapa sektor yang berbeda tergantung pada proyek koin atau token. Manfaat dari pembagian ini yang paling utama adalah untuk mengetahui proyek koin atau token sebelum berinvestasi di dalamnya, serta yang paling penting adalah melacak pergerakan likuiditasnya di pasar crypto, dan sektor-sektor mana saja dia terfokus pada setiap periode.
Sekalipun demikian, pembagian ini bisa jadi berguna bagi peneliti yang sedang menelaah hukum syar’i, karena ada beberapa sektor yang aman sampai pada batas tertentu, seperti sektor teknologi, penyimpanan, database, atau komunikasi. Di sisi lain, ada sektor dimana terpusat pada pelanggaran-pelanggaran syariah, itu adalah pada sektor keuangan, terutama sektor DeFi, juga sektor jasa pelayanan keuangan. Maka bidang crypto tersebut harus diperiksa terlebih dahulu, karena ini memberikan indikasi yang kuat bagi peneliti tentang keputusan hukum yang dia cari.
Segmen Ketiga: Klasifikasi proyek berdasarkan hukum syar’i.
Sesuai pertimbangan ini, semua proyek dapat dikategorikan menjadi tiga bagian:
- Proyek yang diperbolehkan. Yaitu proyek yang tujuan utamanya tidak mengandung keharaman dan layanan proyek tersebut atau penggunaan koin atau token nya tidak terbatas pada hal-hal yang terlarang.
- Proyek yang dilarang. Yaitu proyek yang tujuan utamanya sesuatu yang diharamkan, atau memiliki layanan dan penggunaan koin atau token terbatas hanya pada sisi yang haram.
- Proyek yang bercampur. Ini adalah proyek yang program utamanya tercampur antara yang diperbolehkan dan yang diharamkan.
Terkait token yang bercampur ini terdapat beberapa kaidah :
- Jika bisa ditentukan bahwa yang paling dominan adalah bagian yang diharamkan, maka hukumnya adalah diharamkan.
- Jika sisi yang dominan adalah sisi dibolehkan, atau tidak bisa ditentukan sisi mana yang lebih dominan di antara keduanya, maka hukumnya adalah proyek tersebut memiliki syubhat yang kuat.
- Jika proyek tersebut diperbolehkan, tetapi sebagian besar layanan proyek atau penggunaan koin atau token nya adalah pada sisi yang diharamkan, maka hukumnya adalah proyek tersebut memiliki syubhat.
Dalam semua kasus, kita diperintahkan untuk meninggalkan syubhat (samar antara halal dan haram), mengikuti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Siapa pun yang terjerumus dalam syubhat, maka dia terjatuh ke dalam keharaman”.
Terjemah bebas oleh Fida’ Munadzir 16/09/2022 dari makalah dauroh Crypto Halal.