Metaverse Dalam Tinjauan Syariah

Metaverse Dalam Tinjauan Syariah

Mendefinisikan Metaverse

Metaverse adalah kombinasi dari awalan “meta”, yang berarti melampaui, dan universe atau “semesta”. Cara sederhana untuk menggambarkan ‘Metaverse’ adalah dengan memikirkan dunia maya. Hal ini diperdebatkan sebagai gelombang besar berikutnya dalam teknologi dan internet saat ini. Dan dengan demikian, ini adalah lompatan dalam internet dan pengalaman online yang kita ketahui, membawa 2D ke 3D, dan berpotensi 4D. Pendukung metaverse terkadang merujuk ke deskripsi dari tokoh venture capital Matthew Ball, penulis Metaverse Primer yang mendefinisikan Metaverse sebagai :

“Metaverse adalah jaringan luas dari dunia 3D dan simulasi yang diberikan secara real-time yang mendukung kesinambungan identitas, objek, sejarah, pembayaran, dan hak, dan dapat dialami secara serempak oleh sejumlah pengguna yang tidak terbatas secara efektif, dan dapat dirasakan kehadirannya oleh masing-masing individu”[1]

Meta, bisa dibilang perusahaan teknologi dengan saham terbesar di metaverse, menjelaskannya dengan lebih sederhana :

“‘Metaverse’ adalah seperangkat ruang virtual tempat Anda dapat membuat dan menjelajah dengan orang lain yang tidak berada di ruang fisik yang sama dengan Anda.”

Meskipun baru menganggap Metaverse sebagai satu ‘meta’-verse dengan banyak dunia virtual, perusahaan besar berlomba untuk membangun metaverse mereka sendiri, sementara platform terdesentralisasi memfasilitasi pengembangan dunia virtual terdesentralisasi. Desas-desus dan sensasi di sekitar Metaverse adalah gagasan bahwa itu akan menjadi kumpulan dunia atau lingkungan virtual, yang saling terhubung dengan prinsip keterbukaan, yang memungkinkan adanya pergerakan tanpa batas, dan transfer aset. Namun, dengan peluang yang ada dan potensi keuntungan, beberapa perusahaan mengembangkan konsep metaverse dalam beberapa cara. Ada perusahaan yang membangun metaverse mode, metaverse industri, metaverse hiburan, metaverse game, metaverse hiu, dan banyak lainnya [2].

Untuk menawarkan pengalaman virtual yang imersif, perusahaan teknologi menggabungkan teknologi mutakhir untuk mendukung perkembangan dunia 3D. Teknologi tersebut termasuk blockchain dan crypto-assets, augmented reality (AR) dan virtual reality (VR), rekonstruksi 3D, kecerdasan buatan (AI), dan Internet of things (IoT)[3]. Saat ini, metaverse dapat diakses melalui headset VR, PC, konsol game, dan ponsel.

Sifat-sifat Metaverse

Tokoh-tokoh industri teknologi yang berbicara tentang “metaverse” biasanya bersemangat tentang platform digital yang mencakup beberapa hal berikut :

  • Kumpulan fitur yang saling tumpang tindih dengan layanan web lama atau aktivitas dunia nyata
  • Grafik komputer 3D realtime dan avatar yang dipersonalisasi
  • Berbagai interaksi sosial orang-ke-orang yang nampak kurang kompetitif dan berorientasi lebih pada tujuan daripada game pada umumnya (maksudnya seperti avatar dengan grafis yang lebih sederhana dari game -pen)
  • Dukungan untuk pengguna yang membuat item dan lingkungan virtual mereka sendiri
  • Tautan dengan sistem ekonomi luar sehingga orang dapat mengambil untung dari barang virtual
  • Desain yang tampaknya sangat cocok untuk headset realitas virtual dan augmented, meskipun biasanya juga mendukung perangkat keras lain

Namun dalam sebagian besar wacana saat ini, “metaverse” bisa dibilang bukanlah seperangkat atribut yang tetap. Ini adalah istilah aspirasional untuk dunia digital masa depan yang terasa lebih terhubung secara nyata dengan kehidupan dan tubuh kita yang sebenarnya[4].

Ide Dibalik Metaverse

Untuk membentuk metaverse sebagai ekonomi digital yang memungkinkan sosialisasi dan pasar dengan pergerakan barang digital, modal digital, orang digital, dan penyediaan layanan, ada beberapa ide mendasar yang terlibat dalam metaverse :

  1. Realitas virtual – ide ini adalah tentang pencelupan dalam realitas lain dan peningkatan kehadiran di dunia virtual. Ini adalah salah satu karakteristik terpenting dari setiap metaverse.
  2. Orang – ide ini adalah tentang representasi digital orang-orang di metaverse, yang kemudian memungkinkan ekonomi digital menjadi bermakna. Metaverse didesain untuk bersifat sosial.
  3. Pasar – ide inilah yang memungkinkan pertukaran barang dan jasa, dan mendorong orang untuk terlibat dalam metaverse. Peluang untuk monetisasi dan memberi insentif.
  4. Kegigihan – ide ini adalah tentang metaverse yang tersedia dan eksis bahkan ketika Anda tidak berada di dalamnya. Hal-hal sedang terjadi, transaksi sedang berlangsung, peristiwa-peristiwa terjadi tanpa kehadiran Anda[5].
  5. Koneksi ke dunia nyata – ide ini adalah tentang kemampuan metaverse untuk terjalin dengan dunia nyata melalui augmented reality (AR).
  6. Barang – ide ini adalah tentang kemampuan untuk memperdagangkan dan mentransaksikan barang digital dan barang nyata melalui metaverse, memacu ekonomi.
  7. Layanan – ide ini adalah tentang penyediaan layanan dan infrastruktur di metaverse, memberi insentif kepada pengembang untuk menyediakan layanan dan membangun metaverse.
  8. Modal – ide ini adalah tentang aliran modal dan dana di metaverse, memastikan bahwa metaverse memiliki mata uang yang berfungsi penuh secara independen.

Metaverse dan Ekonomi Digital

Bisa dibilang, daya tarik yang paling menarik dan memberi insentif dari konsep metaverse adalah lahirnya ekonomi digital yang berfungsi penuh. Tujuannya agar pengguna dapat membuat, membeli, dan menjual barang. Metaverse memfasilitasi lahirnya pasar digital yang berfungsi penuh, persisten, dan realtime, memungkinkan jenis baru aset digital terdesentralisasi untuk dibangun, dimiliki, dan dimonetisasi. Semua ini sebagian besar didukung oleh teknologi blockchain, menggunakan aset kripto sebagai media pertukaran, dan token non-fungible (NFT) untuk barang dan jasa ekonomi digital.

Contoh Metaverse

Dua contoh metaverse yang umum digunakan saat ini adalah Roblox dan Decentraland. Roblox digunakan oleh jutaan (kebanyakan anak muda) di seluruh dunia, yang membuat avatar dan berinteraksi di dunia 3D buatan pengguna. Pemain dapat membuat game mereka sendiri serta membeli, menjual, dan membuat item virtual yang dapat digunakan untuk menghias avatar mereka.

Decentraland adalah dunia virtual berbasis Ethereum milik pengguna di mana Anda dapat bermain, menjelajah, dan berinteraksi dengan permainan dan aktivitas. Anda juga dapat membeli sebidang tanah untuk membangun lingkungan, pasar, dan aplikasi Anda sendiri. Proposisi nilai Decentraland kepada pengembang aplikasi adalah bahwa mereka dapat sepenuhnya memanfaatkan interaksi ekonomi antara aplikasi dan pengguna mereka. Konsep ekonomi utama Decentraland dan metaverse lainnya adalah kedekatan tanah. Semua parsel metaverse bersebelahan dengan yang lain di lokasi tetap – dalam geografi yang terbatas. Hal ini menciptakan kelangkaan karena terbatasnya jumlah pasokan properti. Dan kelangkaan memungkinkan nilai properti naik dan turun, berdasarkan hukum penawaran dan permintaan universal. NFT memungkinkan transaksi properti yang mendorong metaverse. Token ini memberikan bukti kepemilikan yang tak terbantahkan yang lebih aman daripada akta tanah apa pun[6].

Pertimbangan Syariah

Pendekatan kami terhadap metaverse atau teknologi apa pun harus proaktif dan kami harus bersama-sama menciptakan teknologi yang bermanfaat bagi kemanusiaan, agar sejalan dengan prinsip-prinsip Syariah. Prinsip dalam Syariah adalah bahwa “segala sesuatu dalam muamalah diperbolehkan kecuali ada larangan yang jelas”[7]. Prinsip ini sebenarnya mendorong kita untuk menjadi inovatif dan kreatif. Ada dorongan untuk menjadi wirausaha dan rasa ingin tahu. Rasa takut terjerumus ke dalam sesuatu yang haram hanya karena tidak diketahui atau hanya karena itu hal baru, dihilangkan dengan prinsip ini. Menjadi ‘baru’ tidak berarti kita menunggu atau ragu, itu artinya kita terlibat, belajar dan bereksperimen, di sisi lain juga terlibat dengan para ahli Syariah dalam upaya bersama untuk memahami batas-batas Syariah di dalamnya. Tentu saja, jika sesuatu yang tidak sesuai terdeteksi, maka kita harus abstain.

Pertimbangan Syariah yang berkaitan dengan metaverse dapat diringkas ke dalam bidang-bidang berikut:

  1. Kegunaan (Utilitas)
  2. Nyata vs maya
  3. Representasi
  4. Pengalaman
  5. Jual beli

1.Utilitas

Syariah adalah semua hal terkait manfaat dan utilitas. Apa pun yang dilakukan seseorang, harus membawa manfaat duniawi atau ukhrawi bagi mereka. Ibn al-Qayyim (rahimahullah) menyatakan, ‘Syariah didirikan dan didasarkan pada kebijaksanaan dan prinsip-prinsip yang membawa nilai bagi orang-orang di dunia ini dan akhirat.'[8] Imam al-Shatibi (rahimahullah) mengatakan bahwa ‘Syariah hanya diturunkan untuk memberikan manfaat bagi manusia di dunia dan akhirat, dan untuk menyelamatkan mereka dari bahaya.'[9]

Al-Qur’an mendorong orang percaya untuk menjauh dari Laghw. Imam al-Razi menjelaskan hal ini dengan segala hal yang sembrono, tanpa tujuan, sia-sia dan tidak produktif[10]. Tentu saja, ini sangat masuk akal. Jika kita mengambil pandangan hidup yang holistik, kita memiliki alasan yang sangat jelas untuk keberadaan, sumber waktu yang terbatas, dan tanggung jawab yang akan datang di kehidupan berikutnya.

Meskipun Syariah mendorong kita untuk berwirausaha dan kreatif dalam perdagangan dan bisnis untuk memenuhi kebutuhan duniawi kita, masih ada kerangka kerja yang mengatur praktik. Para ahli hukum membahas bagaimana tidak semuanya bisa dimonetisasi. Uang hanya boleh diperoleh dan dimanfaatkan untuk barang dan jasa yang halal dan dianggap memiliki manfaat yang wajar. Sangat dibenci perbuatan membuang-buang dan menghambur-hamburkan uang dalam kegiatan yang tidak memberikan manfaat yang wajar, sehingga tidak ada orang yang berakal akan terlibat di dalamnya[11].

Faktanya, salah satu properti yang mendasari barang atau jasa yang dapat diperdagangkan dalam Syariah adalah bahwa ia harus memiliki manfaat yang wajar dalam barang atau jasa tersebut[12].

Mempertimbangkan hal di atas dalam diskusi metaverse, aktivitas apa pun di metaverse dan desain metaverse yang sesuai dengan Syariah harus difokuskan pada utilitas dan manfaat. Keterlibatan dengan realitas virtual harus memberi nilai tambah dan bermanfaat[13].

Permainan dan aktivitas di metaverse yang terdiri dari berikut ini sebaiknya dihindari sama sekali[14]:

  1. Permainan yang tidak memiliki manfaat yang wajar, dan hanya dilakukan untuk hiburan semata. Walaupun ada fleksibilitas dalam hukum bermain untuk anak-anak dan fatwa ulama membolehkan bermain game di konsol dengan syarat tertentu, data menunjukkan bahwa adanya bahaya kecanduan dan pemanjaan berlebihan pada anak-anak[15]. Dengan demikian, setiap pihak yang bertanggung jawab harus mengatur diri mereka sendiri dan tanggungan mereka dalam urusan ini dan memastikan bahwa segala hal seimbang. Melakukan kegiatan apapun harus jelas bermanfaat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, menyangkut dunia dan akhirat mereka.
  2. Elemen yang tidak sesuai syariah.

2. Nyata vs maya

Keterlibatan dengan aktivitas apa pun tidak boleh memengaruhi kewajiban seseorang. Aturan ini berlaku untuk keterlibatan dengan metaverse juga. Setiap kegiatan yang berdampak pada kewajiban syariah baik itu terkait shalat maupun hak orang lain, maka kegiatan tersebut menjadi haram karena faktor eksternal tersebut[16].

3. Representasi

Merancang avatar dan konsep di metaverse tidak boleh membuat salah satu dari yang berikut:

  • Segala sesuatu yang melanggar hukum untuk dilihat dalam Syariah
  • Segala sesuatu yang suci dalam Syariah yang dilarang untuk digambarkan seperti Allah, para Nabi, dll.
  • Mengolok-olok atau menjelek-jelekkan orang lain
  • Anggota badan dan area yang diperintahkan Syariah untuk ditutup dan disembunyikan.

Demikian pula, harus ada kejujuran dalam identitas seseorang. Identitas palsu atau dusta dalam menggambarkan orang lain juga harus dihindari.

4. Pengalaman

Saat mengembangkan atau menyelenggarakan acara di metaverse, acara semacam itu tidak boleh terdiri dari sesuatu yang melanggar hukum Syariah. Oleh karena itu, membangun klub malam, kasino, dan pengalaman serupa atau terlibat dalam acara semacam itu dalam metaverse tidak akan sesuai dengan Syariah.

Untuk metaverse berbasis Syariah, pengalamannya harus mendidik, menginspirasi, memotivasi, dan bersifat spiritual. Aturan praktisnya adalah bahwa apa pun yang biasanya diizinkan untuk dilakukan di dunia nyata umumnya diizinkan untuk dilakukan di metaverse.

5. Perdagangan

Setiap transaksi yang mengakibatkan pemindahan sesuatu baik di dunia nyata maupun dunia digital, harus sesuai dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, semua larangan Syariah berlaku juga di metaverse, seperti Riba, Gharar dan sebagainya. Ekonomi digital di metaverse tidak boleh terkait dengan pembiayaan yang melanggar hukum atau pinjaman berbasis Riba. Demikian pula, barang dan jasa yang diperdagangkan harus sesuai dengan Syariah.

Kesimpulan

Lima area di atas adalah blok dasar yang perlu difokuskan untuk mengembangkan metaverse yang sesuai dengan Syariah. Metaverse itu sendiri tidak dilarang. Bahkan sebaliknya, keterkaitan dengan syariah haruslah ada. Syariah adalah tentang menambahkan makna dalam hidup, dan oleh karena itu, setiap aktivitas yang dilakukan oleh seorang Muslim harus memiliki makna syar’i. Kegiatan menghasilkan uang misalnya, harus dilakukan dengan cara yang terhormat, tanpa merugikan orang lain dan menipu orang lain. Sebuah metaverse berbasis Syariah akan menjadi nilai tambah bagi semua orang, Muslim atau non-Muslim, karena Syariah memiliki nilai-nilai yang bermanfaat bagi umat manusia dan seluruh dunia.

[1] https://www.theverge.com/22701104/metaverse-explained-fortnite-roblox-facebook-horizon

[2] https://www.protocol.com/newsletters/sourcecode/too-many-metaverses?rebelltitem=1#rebelltitem1

[3] https://academy.binance.com/en/articles/top-7-technologies-that-power-the-metaverse

[4] https://www.theverge.com/22701104/metaverse-explained-fortnite-roblox-facebook-horizon

[5] https://theconversation.com/metaverse-five-things-to-know-and-what-it-could-mean-for-you-171061

[6] https://www.ft.com/partnercontent/crypto-com/nfts-the-metaverse-economy.html

[7] مَطْلَبٌ الْمُخْتَارُ أَنَّ الْأَصْلَ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ

أَقُولُ: وَصَرَّحَ فِي التَّحْرِيرِ بِأَنَّ الْمُخْتَارَ أَنَّ الْأَصْلَ الْإِبَاحَةُ عِنْدَ الْجُمْهُورِ مِنْ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ اهـ وَتَبِعَهُ تِلْمِيذُهُ الْعَلَّامَةُ قَاسِمٌ، وَجَرَى عَلَيْهِ فِي الْهِدَايَةِ مِنْ فَصْلِ الْحِدَادِ، وَفِي الْخَانِيَّةِ مِنْ أَوَائِلِ الْحَظْرِ وَالْإِبَاحَةِ. وَقَالَ فِي شَرْحِ التَّحْرِيرِ: وَهُوَ قَوْلُ مُعْتَزِلَةِ الْبَصْرَةِ وَكَثِيرٍ مِنْ الشَّافِعِيَّةِ وَأَكْثَرِ الْحَنَفِيَّةِ لَا سِيَّمَا الْعِرَاقِيِّينَ. قَالُوا: وَإِلَيْهِ أَشَارَ مُحَمَّدٌ فِيمَنْ هَدَّدَ بِالْقَتْلِ عَلَى أَكْلِ الْمَيْتَةِ أَوْ شُرْبِ الْخَمْرِ فَلَمْ يَفْعَلْ حَتَّى قُتِلَ بِقَوْلِهِ: خِفْت أَنْ يَكُونَ آثِمًا؛ لِأَنَّ أَكْلَ الْمَيْتَةِ وَشُرْبَ الْخَمْرِ لَمْ يُحَرَّمَا إلَّا بِالنَّهْيِ عَنْهُمَا، فَجَعَلَ الْإِبَاحَةَ أَصْلًا وَالْحُرْمَةَ بِعَارِضِ النَّهْيِ. اهـ. (حاشية ابن عابدين)

Pembahasan: Pendapat yang kuat ialah bahwa hukum asal segala sesuatu adalah mubah.

Aku katakan: Dan ini dipertegas dalam Kitab At-Tahrir bahwa pendapat yang kuat ialah hukum asal sesuatu adalah mubah menurut mayoritas ulama kalangan Hanafiyah dan Syafi’iyah. Pendapat ini diikuti oleh muridnya yaitu Al-Allamah Qasim, lalu itulah yang disebutkan dalam Kitab Al-Hidayah dalam Fasal Al-Hidad dan Kitab Al-Khaniyah di awal pembahasan Al-Hadhru wa Al-Ibahah. Dikatakan dalam Syarah At-Tahrir: Itu adalah pendapat Mu’tazilah Basrah, banyak ulama Syafi’iyah dan kebanyakan ulama Hanafiyah terutama Al-Iraqiyyin. Mereka menyatakan: Inilah yang diisyaratkan oleh Muhammad (As-Syaibani, pent) tentang seorang yang mengancam bunuh untuk memakan bangkai atau minum khamr lalu tidak melakukan sehingga dibunuh, beliau mengatakan: Aku khawatir dia berdosa, karena makan bangkai dan minum khamr tidak diharamkan kecuali dengan dilarang mengkonsumsinya. Dari sini beliau menjadikan Mubah adalah hukum asal dan Haram adalah sesuatu yang datang karena larangan. [Hasyiyah Ibnu Abidin]

[8]  إِنَّ الشَّرِيعَةَ مَبْنَاهَا وَأَسَاسُهَا عَلَى الْحِكَمِ وَمَصَالِحِ الْعِبَادِ فِي الْمَعَاشِ وَالْمَعَادِ. (إعلام الموقعين)

Sesungguhnya syariat dibangun atas berbagai hikmah dan kemaslahatan bagi para hamba dalam kehidupan di dunia dan akhirat mereka. [I’lam Al-Muwaqi’in]

[9]   والشريعة ما وضعت الا لتحقيق مصالح العباد في العاجل والآجل ودرء المفاسد عنهم (الموافقات)

Syariat tidak diletakkan kecuali untuk merealisasikan maslahat bagi para hamba di masa sekarang maupun masa depan dan mencegah kerusakan dari mereka. [Al-Muwafaqat]

[10] الصِّفَةُ الثّالِثَةُ: قَوْلُهُ تَعالى: ﴿والَّذِينَ هم عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ﴾ وفي اللَّغْوِ أقْوالٌ.

أحَدُها: أنَّهُ يَدْخُلُ فِيهِ كُلُّ ما كانَ حَرامًا أوْ مَكْرُوهًا أوْ كانَ مُباحًا، ولَكِنْ لا يَكُونُ بِالمَرْءِ إلَيْهِ ضَرُورَةٌ وحاجَةٌ.

وثانِيها: أنَّهُ عِبارَةٌ عَنْ كُلِّ ما كانَ حَرامًا فَقَطْ، وهَذا التَّفْسِيرُ أخَصُّ مِنَ الأوَّلِ.

وثالِثُها: أنَّهُ عِبارَةٌ عَنِ المَعْصِيَةِ في القَوْلِ والكَلامِ خاصَّةً، وهَذا أخَصُّ مِنَ الثّانِي.

ورابِعُها: أنَّهُ المُباحُ الَّذِي لا حاجَةَ إلَيْهِ،  (التفسير الكبير)

Sifat (orang beriman) yang ketiga: Firman Allah Ta’ala “dan orang yang menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak berguna”, ada beberapa pendapat mengenai apa itu hal-hal yang tidak berguna:

  1. Mencakup segala hal yang haram, makruh atau mubah tapi seseorang tidak terdesak atau butuh padanya.
  2. Hanya hal-hal yang haram saja, ini penafsiran lebih khusus daripada yang pertama.
  3. Ucapan dan perkataan maksuat secara khusus, ini lebih khusus daripada yang kedua.
  4. Hal-hal mubah yang tidak dibutuhkan. [At-Tafsir Al-Kabir]

[11] ويكره أن يجعل على اللحد دفوف خشب يريد به صفائح خشب توضع على اللحد؛ لأن في ذلك إضاعة المال بلا فائدة فإن اللبن يكفي، ولأن ذلك يستعمل للزينة أو لإحكام البناء، والميت غير محتاج إلى ذلك، ولكن مع هذا لو فعل لا بأس به لرخاوة الأراضي في ديارنا. (المحيط البرهاني)

Makruh meletakkan dufuf kayu di atas lahat, yaitu maksudnya papan kayu yang diletakkan di atas lahat, karena hal itu membuang harta tanpa faedah, karena batu dari tanah liat sudah cukup, dan karena itu digunakan untuk perhiasan atau melengkapi bangunan, sedangkan ayit tidak butuh hal itu, tetapi sekiranya hal itu dilakukan tidak mengapa karena tanah di daerah kami gembur. [Al-Muhith Al-Burhani]

(قَالَ وَكُلُّ أَحَدٍ مَنْهِيٌّ عَنْ إفْسَادِ الطَّعَامِ، وَمِنْ الْإِفْسَادِ الْإِسْرَافُ) وَهَذَا لِمَا رُوِيَ «أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – نَهَى عَنْ الْقِيلِ وَالْقَالِ وَعَنْ كَثْرَةِ السُّؤَالِ وَعَنْ إضَاعَةِ الْمَالِ»، وَفِي الْإِفْسَادِ إضَاعَةُ الْمَالِ ثُمَّ الْحَاصِلُ أَنَّهُ يَحْرُمُ عَلَى الْمَرْءِ فِيمَا اكْتَسَبَهُ مِنْ الْحَلَالِ الْإِفْسَادُ وَالسَّرَفُ وَالْخُيَلَاءُ وَالتَّفَاخُرُ وَالتَّكَاثُرُ، أَمَّا الْإِفْسَادُ فَحَرَامٌ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ} [القصص: 77] الْآيَةَ، وَأَمَّا السَّرَفُ فَحَرَامٌ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَلَا تُسْرِفُوا} [الأنعام: 141] الْآيَةَ وَقَالَ جَلَّ وَعَلَا {وَاَلَّذِينَ إذَا أَنْفَقُوا} [الفرقان: 67] الْآيَةَ فَذَلِكَ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْإِسْرَافَ وَالتَّقْتِيرَ حَرَامٌ وَأَنَّ الْمَنْدُوبَ إلَيْهِ مَا بَيْنَهُمَا، وَفِي الْإِسْرَافِ تَبْذِيرٌ وَقَالَ اللَّهُ تَعَالَى {وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا} [الإسراء: 26] ثُمَّ السَّرَفُ فِي الطَّعَامِ أَنْوَاعٌ فَمِنْ ذَلِكَ الْأَكْلُ فَوْقَ الشِّبَعِ لِقَوْلِهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «مَا مَلَأ ابْنُ آدَمَ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنِهِ فَإِنْ كَانَ لَا بُدَّ فَثُلُثٌ لِلطَّعَامِ وَثُلُثٌ لِلشَّرَابِ وَثُلُثٌ لِلنَّفَسِ» وَقَالَ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «يَكْفِي ابْنَ آدَمَ لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ وَلَا يُلَامُ عَلَى كَفَافٍ»، وَلِأَنَّهُ إنَّمَا يَأْكُلُ لِمَنْفَعَةِ نَفْسِهِ، وَلَا مَنْفَعَةَ فِي الْأَكْلِ فَوْقَ الشِّبَعِ (المبسوط للسرخسي) 

Setiap orang dilarang merusak makanan, termasuk mehamburkannya. Hal ini sebagaimana dalam riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang banyak bicara tanpa faedah, banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta. Ketika merusak makanan maka itu menghamburkan harta. Kesimpulannya haram bagi seseorang merusak, berlebihan, sombong, berbangga-bangga, dan bermegah-megahan pada penghasilannya yang halal. Merusak diharamkan berdasarkan firman Allah Ta’ala “Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu…” (Al-Qashash 77), adapun boros maka diharamkan berdasarkan firman Allah Ta’ala “Dan janganlah kalian berlebih-lebihan”. (Al-An’am 141) dan firman Allah Ta’ala “Dan orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar,” (Al-Furqan 67), ini dalil bahwa berlebihan maupun kikir haram, sedangkan yang dianjurkan adalah pertengahan antara keduanya. Dalam berlebihan terdapat pemborosan, Allah berfirman “dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (Al-Isra’ 26), kemudian berlebihan-lebihan dalam makanan bermacam-macam, di antaranya makan melebihi batas kenyang berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam “Tidaklah manusia memenuhi tempat yang lebih buruk ketimbang perutnya, jika memang harus maka sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga untuk bernafas”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda “Cukuplah bagi manusia beberapa suap yang meluruskan tulang punggungnya, dan tidak dicela jika sesuai kecukupan”. Juga karena dia makan untuk manfaat jiwanya, sedangkan tidak ada manfaat jika makanan melebihi batas kenyang. [Al-Mabsuth oleh As-Sarakhsi]

[12] اسْتَأْجَرَ إنْسانٌ حِصانًا لِيَرْبِطَهُ أمامَ دارِهِ، أوْ لِيُجَنِّبَهُ، أوْ اسْتَأْجَرَ ثِيابًا لِيَضَعَها فِي بَيْتِهِ لِيَظُنَّ النّاسُ أنَّ لَهُ حِصانًا، أوْ ثِيابًا نَفِيسَةً لِيَراها النّاسُ ويَظْهَرَ بِها بِمَظْهَرِ الأغْنِياءِ فالإجارَةُ فاسِدَةٌ ولا تَجِبُ الأُجْرَةُ فِيها؛ لِأنَّها مَنفَعَةٌ غَيْرُ مَقْصُودَةٍ مِن العَيْنِ فِي الشَّرْعِ ونَظَرِ العُقَلاءِ.

ولا يَكْفِي لِصِحَّةِ الإجارَةِ أنْ تَكُونَ المَنفَعَةُ مَقْصُودَةً لِلْمُسْتَأْجِرِ، بَلْ لا بُدَّ أنْ يَكُونَ فِيها مَنفَعَةٌ مَقْصُودَةٌ فِي الشَّرْعِ ونَظَرِ العُقَلاءِ. (درر الحكام شرح مجلة الأحكام)

Seseorang menyewa kuda untuk diikat di depan rumahnya atau diletakkan di sampingnya, atau menyewa baju tertentu untuk diletakkan di rumah agar orang menyangka dia memiliki kuda, atau baju mahal agar orang melihatnya dan berpenampilan seperti orang kaya, maka persewaan ini tidak sah dan tidak wajib diberikan upahnya, karena itu bukan manfaat yang dituju dari bendanya secara syariat maupun pandangan orang berakal.

Agar persewaan sah maka tidak cukup ada manfaat yang dituju oleh penyewa, tapi harus ada manfaat yang dituju dalam syariat dan pandangan orang berakal. [Durar Al-Hukkam Syarah Majallah Al-Ahkam]

(وَلَنَا) : أَنَّ الْكَلْبَ مَالٌ، فَكَانَ مَحَلًّا لِلْبَيْعِ كَالصَّقْرِ، وَالْبَازِي، وَالدَّلِيلُ عَلَى أَنَّهُ مَالٌ أَنَّهُ مُنْتَفَعٌ بِهِ حَقِيقَةً مُبَاحٌ الِانْتِفَاعُ بِهِ شَرْعًا عَلَى الْإِطْلَاقِ فَكَانَ مَالًا، وَلَا شَكَّ أَنَّهُ مُنْتَفَعٌ بِهِ حَقِيقَةً، وَالدَّلِيلُ عَلَى أَنَّهُ مُبَاحٌ الِانْتِفَاعُ بِهِ شَرْعًا عَلَى الْإِطْلَاقِ أَنَّ الِانْتِفَاعَ بِهِ بِجِهَةِ الْحِرَاسَةِ، وَالِاصْطِيَادِ مُطْلَقٌ شَرْعًا فِي الْأَحْوَالِ كُلِّهَا فَكَانَ مَحَلًّا لِلْبَيْعِ؛ لِأَنَّ الْبَيْعَ إذَا صَادَفَ مَحَلًّا مُنْتَفَعًا بِهِ حَقِيقَةً مُبَاحَ الِانْتِفَاعُ بِهِ عَلَى الْإِطْلَاقِ مَسَّتْ الْحَاجَةُ إلَى شَرْعِهِ؛ لِأَنَّ شَرْعَهُ يَقَعُ سَبَبًا، وَوَسِيلَةً لِلِاخْتِصَاصِ الْقَاطِعِ لِلْمُنَازَعَةِ إذْ الْحَاجَةُ إلَى قَطْعِ الْمُنَازَعَةِ فِيمَا يُبَاحُ الِانْتِفَاعُ بِهِ شَرْعًا عَلَى الْإِطْلَاقِ لَا فِيمَا يَجُوزُ. (بدائع الصنائع)

Menurut kami anjing adalah harta, sehingga bisa dijual seperti halnya burung elang dan baza. Dalil bahwa itu harta adalah karena bisa dimanfaatkan secara hakiki dan diperbolehkan memanfaatkannya secara syariat secara mutlak, sehingga menjadi harta. Tidak dapat diragukan bahwa dia bisa dimanfaatkan secara hakiki. Dalil bahwa itu diperbolehkan memanfaatkannya secara syar’i secara mutlak adalah bahwa manfaatnya dengan menjaga dan berburu secara mutlak secara syariat dalam setiap keadaan. Dari sini maka bisa dijual. Karena jika jual beli jika berlaku pada objek yang bermanfaat secara hakiki dan manfaatnya diperbolehkan secara mutlak maka kebutuhan menuntut pensyariatannya, karena pensyariatannya adalah sebab dan perantara untuk kekuhususan yang mencegah perseteruan. Kebutuhan untuk mencegah persengketaan adalah dalam hal yang mubah memanfaatkannya dalam syariat secara mutlak, bukan pada hal yang ja’iz. [Bada’i’ Shana’i’]

وَلَا يُقْطَعُ فِي التِّبْنِ، وَالْحَشِيشِ، وَالْقَصَبِ، وَالْحَطَبِ؛ لِأَنَّ النَّاسَ لَا يَتَمَوَّلُونَ هَذِهِ الْأَشْيَاءَ.

وَلَا يَظُنُّونَ بِهَا؛ لِعَدَمِ عِزَّتِهَا، وَقِلَّةِ خَطَرِهَا عِنْدَهُمْ، بَلْ يَعُدُّونَ الظِّنَّةَ بِهَا مِنْ بَابِ الْخُسَاسَةِ، فَكَانَتْ تَافِهَةً، وَلَا قَطْعَ فِي التُّرَابِ، وَالطِّينِ، وَالْجَصِّ، وَاللَّبِنِ، وَالنُّورَةِ، وَالْآجُرِّ، وَالْفَخَّارِ، وَالزُّجَاجِ؛ لِتَفَاهَتِهَا فَرَّقَ بَيْنَ التُّرَابِ، وَبَيْنَ الْخَشَبِ، حَيْثُ سَوَّى فِي التُّرَابِ بَيْنَ الْمَعْمُولِ مِنْهُ وَغَيْرِ الْمَعْمُولِ، وَفَرَّقَ فِي الْخَشَبِ؛ لِأَنَّ الصَّنْعَةَ فِي الْخَشَبِ أَخْرَجَتْهُ عَنْ حَدِّ التَّفَاهَةِ، وَالصَّنْعَةَ فِي التُّرَابِ لَمْ تُخْرِجْهُ عَنْ كَوْنِهِ تَافِهًا، يُعْرَفُ ذَلِكَ بِالرُّجُوعِ إلَى عُرْفِ النَّاسِ وَعَادَاتِهِمْ، . (بدائع الصنائع)

Tidak dapat dipastikan dalam jerami, rumput, alang-alang, dan kayu; karena manusia tidak menganggap hal-hal tersebut harta.

Dan tidak bisa juga dipersangkakan, karena tidak ada kebanggaan padanya dan minimnya resikonya menurut mereka, mereka menganggap persangkaan padanya sebagai bentuk kehinaan, sehingga menjadi barang remeh. Dan tidak dapat dipastikan pada pasir, tanah liat, kapur, bata, batu noura, batu aajur, tembikar, dan kaca; karena remeh. Beda antara pasir dan kayu, dimana disamakan antara tanah yang terpakai dan yang belum terpakai, dibedakan dalam kayu, karena produk dalam kayu mengeluarkannya dari batas keremehan, sedangkan produk dalam pasir tidak mengeluarkannya dari sesuatu yang remeh, hal itu diketahui dengan merujuk pada adat kebiasaan manusia. [Bada’i’ Shana’i’]

أَنَّ الْأَعْيَانَ إنَّمَا تَصِيرُ مَالًا بِاعْتِبَارِ الِانْتِفَاعِ بِهَا، وَمَالًا يُنْتَفَعُ بِهِ فَلَيْسَ بِمَالٍ فَإِذَا لَمْ تَصِرْ الْأَعْيَانُ مَالًا إلَّا بِاعْتِبَارِهَا فَكَيْفَ تَنْعَدِمُ الْمَالِيَّةُ فِيهَا، وَهِيَ مُتَقَوِّمَةٌ بِنَفْسِهَا؛ لِأَنَّ التَّقَوُّمَ عِبَارَةٌ عَنْ الْعِزَّةِ، وَهِيَ عَزِيزَةٌ بِنَفْسِهَا عِنْدَ النَّاسِ وَلِهَذَا يُبَدِّلُونَ الْأَعْيَانَ لِأَجْلِهَا بَلْ تُقَوَّمُ الْأَعْيَانُ بِاعْتِبَارِهَا فَيَسْتَحِيلُ أَنْ لَا تَكُونَ هِيَ مُتَقَوِّمَةٌ (تبيين الحقائق)

Suatu benda menjadi harta sesuai dengan manfaatnya, jika tidak bermanfaat maka bukan harta, dan ketika suatu benda tidak menjadi harta kecuali ada manfaatnya maka bagaimana hilang sifat maaliyah di dalamnya, sementara dia memiliki nilai dengan sendirinya; karena nilai adalah ungkapan untuk kebanggaan, dia adalah kebanggaan tersendiri menurut manusia, karena itu mereka menukar barang dengannya, bahkan benda-benda ditentukan nilainya dengannnya, maka mustahui jika tidak dianggap berharga. [Tabyin Al-Haqaiq]

(قَوْلُهُ: مَالًا أَوْ لَا) إلَخْ، الْمُرَادُ بِالْمَالِ مَا يَمِيلُ إلَيْهِ الطَّبْعُ وَيُمْكِنُ ادِّخَارُهُ لِوَقْتِ الْحَاجَةِ، وَالْمَالِيَّةُ تَثْبُتُ بِتَمَوُّلِ النَّاسِ كَافَّةً أَوْ بَعْضِهِمْ، وَالتَّقَوُّمُ يَثْبُتُ بِهَا وَبِإِبَاحَةِ الِانْتِفَاعِ بِهِ شَرْعًا؛ فَمَا يُبَاحُ بِلَا تَمَوُّلٍ لَا يَكُونُ مَالًا كَحَبَّةِ حِنْطَةٍ وَمَا يُتَمَوَّلُ بِلَا إبَاحَةِ انْتِفَاعٍ لَا يَكُونُ مُتَقَوِّمًا كَالْخَمْرِ، وَإِذَا عُدِمَ الْأَمْرَانِ لَمْ يَثْبُتْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا كَالدَّمِ بَحْرٌ مُلَخَّصًا عَنْ الْكَشْفِ الْكَبِيرِ.

وَحَاصِلُهُ أَنَّ الْمَالَ أَعَمُّ مِنْ الْمُتَمَوَّلِ؛ لِأَنَّ الْمَالَ مَا يُمْكِنُ ادِّخَارُهُ وَلَوْ غَيْرَ مُبَاحٍ كَالْخَمْرِ، وَالْمُتَقَوِّمُ مَا يُمْكِنُ ادِّخَارُهُ مَعَ الْإِبَاحَةِ، فَالْخَمْرُ مَالٌ لَا مُتَقَوِّمٌ، فَلِذَا فَسَدَ الْبَيْعُ بِجَعْلِهَا ثَمَنًا، وَإِنَّمَا لَمْ يَنْعَقِدْ أَصْلًا بِجَعْلِهَا مَبِيعًا؛ لِأَنَّ الثَّمَنَ غَيْرُ مَقْصُودٍ بَلْ وَسِيلَةٌ إلَى الْمَقْصُودِ، إذْ الِانْتِفَاعُ بِالْأَعْيَانِ لَا بِالْأَثْمَانِ، وَلِهَذَا اُشْتُرِطَ وُجُودُ الْمَبِيعِ دُونَ الثَّمَنِ (حاشية ابن عابدين)

Ucapannya harta atau tidak … dst. Yang dimaksud dengan harta adalah sesuatu yang membuat orang tertarik secara tabiat dan memungkinkan untuk disimpan untuk waktu dibutuhkan. Maaliyah (sifat harta) bisa ditetapkan baik dengan seluruh manusia menyimpannya atau sebagian mereka. Taqawwum (berharga) bisa ditetapkan dengan demikian dan dengan bolehnya memanfaatkannya secara syariat. Sesuatu yang mubah tanpa tamawwul (dianggap harta) maka tidak menjadi harta, misalnya satu biji gandum, sedangkan sesuatu yang dianggap harta tapi pemanfaatannya tidak dibolehkan maka tidak bisa mutaqawwam (menjadi berharga), contohnya adalah khamr. Jika dua hal tersebut tidak ada maka tidak bisa ditetapkan sebagai maal dan qiimah, contohnya darah. Dinukil ringkas dari Al-Kasyf Al-Kabir.

Kesimpulannya maal (harta) lebih umum daripada mutamawwal (sesuatu yang dimiliki), karena harta adalah sesuatu yang bisa disimpan walaupun tidak diperbolehkan, contohnya khamr, adapun mutaqawwam (sesuatu yang berharga) adalah yang bisa disimpan dan diperbolehkan, khamr adalah maal bukan mutaqawwam, karenanya jual beli tidak sah jika dijadikan alat pembayaran, dan tidak sah secara asal jika menjadi barang yang dibeli, karena alat pembayaran bukanlah tujuan tetapi perantara kepada tujuan, yang dimanfaatkan adalah benda bukan harga, karenanya disyaratkan adanya sesuatu objek yang dibeli bukan alat pembayaran. [Hasyiah Ibnu Abidin]

[13]   وَاخْتَلَفُوا فِي التَّغَنِّي الْمُجَرَّدِ قَالَ بَعْضُهُمْ: إنَّهُ حَرَامٌ مُطْلَقًا وَالِاسْتِمَاعُ إلَيْهِ مَعْصِيَةٌ لِإِطْلَاقِ الْحَدِيثِ وَهُوَ اخْتِيَارُ شَيْخِ الْإِسْلَامِ وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: لَا بَأْسَ بِهِ لِيَسْتَفِيدَ بِهِ فَهْمَ الْمَعَانِي وَالْفَصَاحَةَ وَمِنْهُمْ مَنْ جَوَّزَ التَّغَنِّيَ لِدَفْعِ الْوَحْشَةِ إذَا كَانَ وَحْدَهُ وَلَا يَكُونُ عَلَى سَبِيلِ اللَّهْوِ، وَإِلَيْهِ ذَهَبَ شَمْسُ الْأَئِمَّةِ السَّرَخْسِيُّ لِأَنَّهُ رَوَى ذَلِكَ عَنْ بَعْضِ الصَّحَابَةِ وَلَوْ كَانَ فِي الشِّعْرِ حِكَمٌ، أَوْ قِصَّةٌ لَا يُكْرَهُ وَكَذَا لَوْ كَانَ فِيهِ ذِكْرُ امْرَأَةٍ غَيْرِ مُعَيَّنَةٍ وَكَذَا لَوْ كَانَتْ مُعَيَّنَةً وَهِيَ مَيِّتَةٌ وَلَوْ كَانَتْ حَيَّةً يُكْرَهُ كَذَا فِي الشَّارِحِ. (البحر الرائق)

قَالَ أَبُو يُوسُفَ – رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى – مَنْ لَعِبَ بِالصَّوْلَجَانِ يُرِيدُ الْفُرُوسَةَ جَازَتْ شَهَادَتُهُ، كَذَا فِي الْمُلْتَقَطِ  (الهندية)

Para ulama berselisih pendapat tentang nyanyian yang murni, sebagian mereka menyatakan itu haram secara mutlak dan mendengarkannya adalah maksiat karena hadits yang tentang itu mutlak ini adalah pendapat Syaikhul Islam, sebagian mereka ada yang menyatakan tidak mengapa karena bisa diambil faedah dalam memahami makna dan kefasihan, sebagian mereka memperbolehkan menyanyi untuk mengusir kesepian ketika sendiri dan bukan karena sekedar kesenangan ini pendapat Syamsul A’immah As-Sarakhsi karena diriwayatkan dari sebagian sahabat jika dalam syair ada hikmah atau kisah maka tidak makruh, juga apabila disebut wanita tanpa ditentukan orangnya, juga jika wanita tertentu tapi sudah meninggal, kalau masih hidup maka hal itu dibenci, demikian penjelasan pensyarah. [Al-Bahru Ar-Ra’iq]

Abu Yusuf rahimahullah mengatakan: Siapa yang bermain dengan tongkat karena ingin olahraga berkuda maka sah persaksiannya. [Al-Hindiyah]

[14]  فالضابط في هذا الباب عند مشايخنا الحنفية المستفاد من أصولهم وأقوالهم أن اللهو المجرد الذي لا طائل تحته وليس له غرض صحيح مفيد في المعاش ولا المعاد حرام أو مكروه تحريما وهذا أمر مجمع عليه في الأمة متفق عليه بين الأئمة وما كان فيه غرض ومصلحة دينية أو دنيوية فإن ورد النهي عنه  من الكتاب أو السنة (كما في النردشير) كان حراما أو مكروها تحريما وألغيت تلك المصلحة والغرض لمعارضتها للنهي المأثور حكما بأن ضرره أعظم من نفعه وأما ما لم يرد فيه النهي عن الشارع وفيه فائدة ومصلحة للناس فهو بالنظر الفقهي على نوعين:

الأول ما شهدت التجربة بأن ضرره أعظم من نفعه ومفاسده أغلب على منافعه وأنه من اشتغل به ألهاه عن ذكر الله وحده وعن الصلوات والمساجد التحق ذلك بالمنهي عنه لإشتراك العلة فكان حراما أو مكروها

والثاني ما ليس كذلك فهو أيضا إن اشتغل به بنية التلهي والتلاعب فهو مكروه وإن اشتغل به لتحصيل تلك المنفعة وبنية استجلاب المصلحة فهو مباح بل قد يرتقي إلى درجة الإستحباب أو أعظم منه وعلى هذا الأصل فالألعاب التي يقصد بها رياضة الأبدان أو الأذهان جائزة في نفسها ما لم تشمل على معصية أخرى وما لم يؤد الإنهماك فيها إلى الإخلال بواجب الإنسان في دينه ودنياه والله سبحانه أعلم (تكملة فتح الملهم) 

Ketentuan dalam bab ini menurut para masyaikh kami dari kalangan hanafiyah berdasarkan kesimpulan dari ushul dan ucapan mereka adalah bahwa hiburan yang murni yang tidak ada fungsi lain dan tidak ada tujuan benar dan berfaedah dalam kehidupan di dunia maupun di akhirat maka haram atau karahah tahrim, ini adalah perkara yang disepakati seluruh umat dan para ulama. Sedangkan yang memiliki tujuan dan maslahat secara agama maupun duniawi maka jika ada larangan dari Al-Qur’an maupun hadits (misalnya tentang dadu) maka diharamkan atau makruh karahah tahrim dan maslahat serta tujuan tersebut tidak dianggap, karena bertentangan dengan larangan yang bersumber dari dalil secara hukum, bahwa madharatnya lebih besar daripada manfaatnya. Adapun yang tidak terdapat larangan dari syariat dan memiliki faedah serta maslahat bagi manusia, maka jika dilihat secara pandangan fikih ada dua macam:

  1. Berdasarkan pengalaman bahwa bahayanya lebih besar daripada manfaatnya dan kerusakan yang ditimbulkan lebih dominan, orang yang sibuk dengannya maka terlalaikan dari mengingat Allah, shalat, dan masjid. Maka itu dikaitkan dengan sesuatu yang dilarang berdasarkan illat-nya sehingga haram atau makruh.
  2. Bukan yang demikian, maka jika menyibukkan dengannya dengan niat hiburan atau permainan maka makruh (dibenci), jika niatnya untuk mendapatkan manfaat tersebut ditambah niat mendapatkan maslahat maka mubah (diperbolehkan) dan bahkan bisa naik ke tingkatan mustahab (dianjurkan) atau di atasnya. Atas dasar ini, maka permainan yang ditujukan untuk olahraga tubuh atau otak maka diperbolehkan selama tidak mengandung kemaksiatan dari sisi lain dan selama tidak menelantarkan kewajiban seseorang dalam agama dan dunianya, wallahu a’al. (Takmilah Fathul Mulhim)

ان اللهو علي أنواع: لهو مجرد ، ولهو فيه نفع وفائدة ولكن ورد الشرع بالنهي عنه ، ولهو فيه فائدة ولم يرد في الشرع نهي صريح عنه ، ولكنه ثبت بالتجربة أنه يكون ضرره أعظم من نفعه ملتحق بالمنهي عنه ، ولهو فيه فائدة ولم يرد الشرع بتحريمه ولم يغلب علي نفعه ضرره ولكن يشتغل فيه بقصد التلهي ، ولهو فيه فائدة مقصودة ولم يرد الشرع بتحريمه وليس فيه مفسدة دينية واشتغل به علي غرض صحيح لتحصيل الفائدة المطلوبة لا بقصد التلهي . فهذه خمسة أنواع لا جائز فيها إلا الأخير الخامس (أحكام القرآن)

Hiburan ada bermacam-macam: ada yang murni hiburan, ada yang hiburan memiliki manfaat dan faedah tetapi syariat melarangnya, ada hiburan yang berfaedah dan syariat tidak melarangnya secara terang tetapi berdasarkan pengalaman bahwa bahayanya lebih besar daripada manfaatnya maka diikutkan dengan yang dilarang, ada hiburan yang berfaedah lalu syariat tidak melarangnya dan manfaatnya lebih besar daripada bahayanya tetapi dilakukan dengan niat mencari hiburan, dan ada hiburan yang memiliki faidah jelas lalu tidak ada larangan dari syariat dan tidak menimbulkan mafsadah dalam agama dan dikerjakan dengan niat yang benar untuk meraih faedah yang dibenarkan bukan semata tujuan hiburan. Ini adalah lima macam yang semuanya tidak diperbolehkan kecuali yang terakhir yaitu yang ke-lima. [Ahkamul Qur’an]

[15] https://childmind.org/article/healthy-limits-on-video-games/

https://www.health.harvard.edu/blog/the-health-effects-of-too-much-gaming-2020122221645

[16]   وَلَا إخْلَالٍ بِحِفْظِ الْوَاجِبَاتِ (تبيين الحقائق)

وإذا كان الرجل يلعب بشيء من الملاهي وذلك لا يشغله عن الصّلاة، ولا عمّا (120أ4) يلزمه من الفرائض، ينظر: إن كانت يستشقيه بين الناس، كالمزامير والطنابير لم تجز شهادته؛ لأن أصحاب هذه الملاهي أهل فسق فيما بين الناس، وإن لم يكن يستشقيه نحو الحد أو ضرب القضيب جازت شهادتهم، (المحيط البرهاني)

Tidak ada pelanggaran selama menjalankan berbagai kewajiban. [Tabyin Al-Haqaiq]

Jika seseorang bermain dengan sesuatu yang menghibur tetapi tidak menyibukkannya dari shalat dan kewajiban yang harus ia tunaikan, maka ditinjau: jika itu (allahu a’lam apa maksud ysatasyqihi) di antara manusia, seperti seruling dan kecapi maka tidak diterima persaksiannya, karena pemain hiburan tersebut adalah fasik di antara manusia, jika tidak demikian misalnya kecapi maka masih diterima persaksian mereka. [Al-Muhith Al-Burhani]

Diterjemahkan dari artikel https://amanahadvisors.com/designing-a-shariah-compliant-metaverse/ oleh Yhouga Pratama dan Ust Fida’ Munadzir, BA

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *