Hukum Coin-Coin Produk Terra - Media Edukasi Aset Kripto dan Web3 Halal Pertama di Indonesia
|

Hukum Coin-Coin Produk Terra

Terkhusus projects crypto jenis stablecoin algoritma, yang di antara produknya adalah coin UST.

Stablecoin algoritma adalah coin yang tidak memiliki backup atau kas uang dolar, tetapi bisa terjaga kestabilannya dengan metode algoritma dan beberapa instrumen.

Project Terra sendiri menggunakan instrumen untuk mewujudkan kestabilannya.

Cara pertama adalah melalui instruksi kepada para miner (penambang), penambangan terbatas dijalankan oleh kelompok yang terdiri dari 16 anggota yang sudah disetting supaya mereka menambah atau mengurangi pekerjaan penambangan tersebut. Tujuannya supaya mereka menjaga nilai harga UST pada batas tertentu, yang tentu saja menampilkan gambaran yang tidak nyata bagi nilai asli suatu coin berdasar pada permainan dalam proses minning.

Cara yang kedua adalah dengan dikaitkan pada coin Luna, setiap Luna bertambah jumlahnya yang beredar di pasaran maka akan turun nilai UST, sehingga mereka harus mengumpulkannya (menarik dari pasaran), dan supaya bisa dikumpulkan maka mereka menyediakan liquidity pool dengan memberikan keuntungan ribawi yang besar bagi siapapun yang menitipkan coin Luna. Dengan cara inilah mereka dapat mengumpulkan Luna dan menjaga kestabilan coin UST pada batas tertentu.

Pool yang khusus diperuntukkan untuk coin Luna biasanya dibuka pada program Ancor, ini adalah projects ketiga dari Terra, program ini memiliki coin ANC, yang menyediakan kenuntungan besar sekali bagi siapapun yang menitipkan coin Luna.

Sehingga orang-orang tertarik pada coin Luna, otomatis harganya naik tinggi karena diterima banyak orang tersebut, sebabnya adalah karena mereka akan mendapatkan imbalan ribawi dari penitipan di program Ancor.

Tiga project tersebut yaitu UST, Luna dan Ancor. Semuanya menginduk pada project Luna.

Lalu di sudut lain ada program keempat yaitu Mirror, khusus untuk menjalankan transaksi derivatif, meskipun tidak ada hubungan langsung dengan kestabilan UST, tapi masih dalam project Terra. Program ini menjalankan sistem derivatif atau modal buatan yang berlawanan dengan modal nyata, sehingga membuat derivatif misalnya Bitcoin atau Ethereum atau coin apapun. Orang-orang membelinya dan melakukannya dengan cara taruhan dan penitipan untuk mendapatkan keuntungan ribawi, bukan untuk kepemilikan modal secara hakiki.

Terkait derivatif secara khusus, sudah ada ketetapan Majma’ Fiqhi Islami Dauli sejak lebih dari 35 tahun silam, yang menyatakan haram bertransaksi dengan model tersebut karena mengandung gharar dan jahalah (ketidakjelasan), dan penggunaannya yang kurang lebih hanya terbatas pada taruhan dan riba.

Atas dasar ini, maka project Terra dan produk-produknya yaitu (1) UST (stablecoin algoritma yang telah kehilangan stabilitasnya), (2) Luna (yang berfungsi menjaga stabilitas UST melalui penitipan dengan keuntungan ribawi), (3) Projects ANC (yang menyediakan kolam dengan keuntungan ribawi) dan yang terakhir (4) Projects Mirror (yang berkutat pada transaksi derivatif).

Semuanya adalah program yang tidak diperbolehkan.

Hukum ini bukan diterbitkan sekarang disebabkan karena kehancuran Luna, tetapi hukum ini sudah kami tetapkan sejak lebih dari tiga bulan yang lalu, yang diteliti oleh beberapa ahli ilmu di tingkat tinggi di bidang muamalat maliyah Islamiyah. Dan demikianlah hasil hukumnya.

Hukum ini sudah dipublikasikan di grup kami sejak beberapa bulan yang silam, setelah melalui proses penelitian sekitar dua bulan untuk mencapai hukum tersebut.

Semoga Allah memberikan keselamatan bagi kita dan saudara-saudara kita, dan semoga Allah memberikan ganti yang lebih bagi saudara-saudara kita yang tertimpa kerugian besar-besaran.

*diterjemahkan oleh Ustadz Fida Munazir, BA dari rekaman audio penjelasan admin telegram Crypto Halal dalam bahasa Arab

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *