Bedakan Qardhun Dengan Daynun
Kedua hal di atas, dalam bahasa Indonesia, biasanya diterjemahkan menjadi: hutang. Ini sebenarnya tidak keliru. Namun perlu diketahui bahwa ada perbedaan mendasar antara qardhun dan daynun.
Daynun adalah semua harta yang berada dalam tanggungan kita untuk dibayarkan kepada orang lain. Semisal upah karyawan kita yang belum dibayarkan, ganti rugi kerusakan yang kita lakukan pada barang orang lain (yang belum terbayarkan), pembayaran jual-beli secara kredit dan lainnya. Semua ini termasuk daynun.
Sedangkan qardhun adalah harta yang diberikan kepada orang lain yang membutuhkan untuk dikembalikan di kemudian hari, tanpa disertai bunga atau tambahan. Inilah definisi hutang yang kita pahami.
Sehingga, dari penjelasan ini, kita juga memahami bahwa daynun termasuk dalam cakupan qardhun. Tapi tidak semua daynun adalah qardhun.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan:
القرض من الدين، الدين يعم، ثمن المبيع إذا كان مؤجل دين، والقرض دين، قيمة المتلفات إذا كان في الذمة دين، والأجرة إذا كان في الذمة دين، وهكذا فالقرض من الدين
“al-qardhu termasuk ad-dayn. ad-dayn lebih umum. Pembayaran jual beli jika jual-belinya kredit, maka itu dayn. al-qardh juga dayn. Ganti rugi barang yang rusak jika belum dibayarkan, itu juga dayn. Upah pegawai yang belum dibayar, itu juga dayn. Demikianlah, maka al-qardh termasuk dayn”.
Membedakan antara qardh dengan dayn akan membuka pemahaman dalam beberapa masalah fikih. Contohnya, kaidah tentang riba berbunyi:
كل قرض جَرَّ نفعاً فهو ربا
“setiap qardhun (hutang-piutang) yang mendatangkan manfaat (bagi orang yang menghutangi) maka itu adalah riba“.
Kaidah ini berlaku untuk qardhun. Namun tidak berlaku untuk semua daynun.
Jika A berhutang uang sebesar 1 juta rupiah kepada B. Maka ini adalah qardhun. Jika B mempersyaratkan pengembaliannya menjadi 1,2 juta rupiah, maka ini adalah tambahan dalam qardhun, sehingga menjadi riba.
Jika ada pemilik perusahaan yang belum membayarkan gaji karyawannya padahal mereka sudah bekerja, maka pemilik perusahaan memiliki daynun, bukan qardhun. Dan tidak termasuk riba jika pemilik perusahaan menambahkan bonus selain pokok gaji yang belum terbayarkan tersebut.
Jika seseorang merusak mobil orang lain dengan sengaja atau tanpa sengaja, maka ia wajib mengganti kerusakan tersebut. Ini adalah daynun, tapi bukan qardhun. Tidak termasuk riba jika orang yang merusak tadi membayar lebih dari nilai ganti kerusakan kepada pemilik mobil.
Demikian semoga wawasan ini semakin meluaskan pemahaman kita tentang masalah fikih terutama masalah riba.
Wallahu a’lam